Namun memiliki tujuan yang sama yakni sebagai media untuk penyampaian informasi kepada khalayak ramai secara langsung. Berikut jenis-jenis reklame yang perlu diketahui. Jenis Reklame Sesuai Tujuan Pengadaan 1. Non-komersial. Reklame jenis ini merupakan reklame yang digunakan untuk menyampaikan informasi yang bersifat sosial, kepada masyarakat
pemerintahpusat untuk memutuskan apakah proyek reklamasi dilanjutkan atau dihentikan. Keputusan pemerintah untuk melanjutkan proyek reklamasi tanpa disertai dengan kajian tim independen akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah di kemudian hari. Sejauhmana pengaruh berbagai aspek sosial ekonomi, budaya dan lingkungan dipertim-
JenisJenis Reklame bererta Pengertian, Gambar, dan Contohnya. Sesuai fungsinya untuk menyebarluaskan informasi, sebuah reklame harus dibuat dengan jelas, unik, dan menarik supaya menjadi perhatian publik. Untuk isi reklamenya sendiri harus sesuai dengan produk atau jasa yang ditawarkan atau harus jujur dan tidak menipu.
Adapunjenis-jenis reklame yang dimaksud dapat disimak melalui pembahasan di bawah ini. 1. Berdasarkan Pengadaannya. Reklame berdasarkan pengadaanya ada dua jenis yaitu komersial dan nonkomersial. a. Reklame Komersial. Reklame komersial didefinisikan sebagai kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan bisnis tertentu yang dilakukan oleh suatu pihak.
TujuanReklame Berdasarkan Pengadaannya Pada dasarnya, reklame dibuat untuk memberikan informasi yang menarik dan mengajak banyak orang untuk mampu melakukan apa yang sudah diinformasikan pada reklame tersebut.
Adapunjenis jenis reklame adalah sebagai berikut. Poster dibuat bukan tanpa tujuan akan tetapi seseorang yang membuat sebuah poster pasti memiliki maksud dan tujuan. Gambar yang ada dibuat pada poster tersebut harus terlihat mencolok dan sesuai dengan isi kandungan poster. Brosur merupakan reklame yang digunakan sebagai media promosi. Poster
RetribusiJasa Umum adalah pungutan yang dilakukan untuk pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum yang bisa dinikmati seseorang pribadi atau badan. Berdasarkan ketentuan Pasal 150, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum juga dibagi lagi ke dalam 15 bagian, yakni:
Kebijakanyang dikeluarkan oleh Lembaga Pemerintah memiliki kepentingan dalam menjalankan keputusan yang dibuat pemerintah. Adanya perdebatan kebijakan tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga untuk menghentikan konflik yang terjadi. Dengan Keppres yang dikeluarkan maka dapat membuka jalan baru bagi
0iaSiZ. Tolong dibantu ya 1. Reklame yang dibuat oleh pemerintah memiliki tujuan untuk kepentingan... 2. Reklame dibuat dengan gaya menarik, sehingga dapat meningkatkan......konsumen Jawaban1. Tujuan Reklame/Iklan Adalah Mengenalkan Produk Atau Jasa Kpd Konsumen, Dgn Tujuan Supaya Konsumen Ingin Membeli Suatu Produk/Jasa Dari Produsen Utk Mnciptakan Kegiatan Ekonomi Jual-Beli Antara Produsen Dan Pmbeli. Selain Itu, Tujuan Reklame Adalah Utk Mnyampaikan Angka/penambahanMaaf klo slh Kak itu jawaban no. 1 atau no. 2
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Hasil Sedimentasi di Laut merupakan aturan yang dibuat untuk kepentingan bangsa dan negara. "Saya ini panglimanya ekologi. Membuat kebijakan tidak boleh ada kepentingan pribadi di dalamnya. Kebijakan harus bebas dan benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Trenggono dalam keterangan resminya, Rabu 7/6/2023. Ia menambahkan, kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sesuai PP tersebut penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara. Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia BRSDM Kementerian Kelautan Perikanan, I Nyoman Radiarta mengatakan, hasil sedimentasi yang dapat ditemukan di beberapa lokasi seperti di muara sungai, maupun pada perairan laut. Nyoman menyebut hal itu justru dapat mengganggu alur nelayan dan tempat pemijahan ikan, serta hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik juga akan berdampak pada kelestarian ekosistem dan produktivitas masyarakat. "Hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik, diakuinya juga akan berdampak pada kelestarian ekosistem dan produktivitas masyarakat baik itu masyarakat pesisir maupun umum," ujar Nyoman. Dalam proses eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut, harus dilakukan menggunakan peralatan ramah lingkungan dan mampu memisahkan mineral lainnya. "Dalam melakukan eksplorasi sedimen laut harus menggunakan sarana yang ramah lingkungan yang tidak mengancam kepunahan biota laut, tidak mengakibatkan kerusakan permanen habitat biota laut, tidak membahayakan keselamatan pelayaran dan tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan, serta memiliki sarana untuk memisahkan mineral berharga," ujarnya. Sebagai informasi, tujuan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Hasil Sedimentasi di Laut sebagai mana tertuang dalam Pasal 2 yakni untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut dan untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. sumber ANTARABACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
Membuat kebijakan tidak boleh ada kepentingan pribadi di dalamnya. Kebijakan harus bebas dan benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negaraJakarta ANTARA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Hasil Sedimentasi di Laut merupakan aturan yang dibuat untuk kepentingan bangsa dan negara. "Saya ini panglimanya ekologi. Membuat kebijakan tidak boleh ada kepentingan pribadi di dalamnya. Kebijakan harus bebas dan benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Trenggono dalam keterangan resminya, Rabu. Ia menambahkan, kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sesuai PP tersebut penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara. Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia BRSDM Kementerian Kelautan Perikanan, I Nyoman Radiarta mengatakan, hasil sedimentasi yang dapat ditemukan di beberapa lokasi seperti di muara sungai, maupun pada perairan laut. Nyoman menyebut hal itu justru dapat mengganggu alur nelayan dan tempat pemijahan ikan, serta hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik juga akan berdampak pada kelestarian ekosistem dan produktivitas masyarakat. "Hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik, diakuinya juga akan berdampak pada kelestarian ekosistem dan produktivitas masyarakat baik itu masyarakat pesisir maupun umum," ujar Nyoman. Dalam proses eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut, harus dilakukan menggunakan peralatan ramah lingkungan dan mampu memisahkan mineral lainnya. "Dalam melakukan eksplorasi sedimen laut harus menggunakan sarana yang ramah lingkungan yang tidak mengancam kepunahan biota laut, tidak mengakibatkan kerusakan permanen habitat biota laut, tidak membahayakan keselamatan pelayaran dan tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan, serta memiliki sarana untuk memisahkan mineral berharga," ujarnya. Sebagai informasi, tujuan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Hasil Sedimentasi di Laut sebagai mana tertuang dalam Pasal 2 yakni untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut dan untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Baca juga KNTI nilai aturan ekspor pasir laut upaya komersialisasi laut Baca juga Luhut yakin ekspor pasir laut tidak rusak lingkunganPewarta Sinta AmbarwatiEditor Ahmad Wijaya COPYRIGHT © ANTARA 2023